KEMANFAATAN SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI HAK TANGGUNGAN DALAM PINJAM MEMINJAM UANG UNTUK MODAL USAHA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji keuntungan utama yang terkait dengan penggunaan sertifikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman modal usaha, yang menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Dalam konteks pinjaman ini, hipotek berfungsi sebagai pengaturan jaminan dimana peminjam menjaminkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur tentang kerangka kerja mekanisme penjaminan yang dikenal dengan hak tanggungan, protokol yang mengatur penerapan hak tanggungan atas kepemilikan properti dalam transaksi kredit pada bank umum didasarkan pada prinsip jaminan hipotek. Prinsip ini memfasilitasi pengikatan jaminan utang yang ditunjuk, biasanya dalam bentuk tanah atau aset, pada pengaturan pinjaman.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.