PENGGUNAAN INTERNET SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN HUKUM ONLINE DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI BANGKA SELATAN
Abstract
Teknologi mengalami perubahan serta kemajuan yang pesat. Internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan media massa yang ada sebelumnya (cetak dan elektornik). Internet ini memiliki banyak kelebihan yang digunakan oleh beberapa kalangan khususnya lembaga dan aktivitas pelayanan publik. Akses informasi untuk pelayanan pada saat ini sudah terbuka sangat lebar karena kedatangan internet. Maka dari itu kantor kejaksaan negeri Bangka Selatan membuat program pelayanan hukum online gratis. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik. Metodeloogi yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan aplikasi hikum online dapat diterima dengan mudah di masyarakat sekalius terjadinya komunikasi timbal balik. Membangun kepercayaan masyarakat dalam peningkatan akses pelayanan hukum.