ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) BAGI MASYARAKAT BERPENGAHASILAN RENDAH DI KOTA LANGSA PROVINSI ACEH
Abstract
Manusia sebagai mahluk sosial memiliki 3 (tiga) kebutuhan pokok yang sering juga disebut kebutuhan primer yaitu sandang, pangan dan papan. Upaya upaya yang dilakukan pemerintah tidak terlepas dari tujuan negara untuk menciptakan rumah yang layak huni bagi rakyatnya sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 khususnya Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Penyelenggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) belum optimal karena masih kurangnya Sosialisasi sehingga berdampak kurangnya pemahaman akan procedure /persyaratan baik administrasi maupun teknis. Faktor Pendorng dalam Penyelenggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terdiri dari Kekuatan (Terdapat payung hukum BSPS, Ketersediaan dana dari APBN, Terjalinnya Koordinasi Pusat–Daerah dan Peluang (Adanya Tim Teknis dari Kementerian, Tersedianya Tenaga Pendamping.Dana Pendamping oprasional lapangan). Sedangkan Faktor Penghambat adalah Adanya Kelemahan (Keterbatasan Sosialisasi Program BSPS; Penyaluran bahan dan material, Minimnya pengetahuan penerima tentang pertanggungjawaban) serta Ancaman atau Hambatan (Cuaca hujan tinggi saat konstruksi, Perubahan kebijakan tentang BSPS, Kesinambungan program BSPS). Penyelenggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke depannya dengan Strategi Agresif yaitu Strategi Menggunakan KEKUATAN dengan memanfaatkan PELUANG. Menggunakan Kekuatan yaitu : Terdapat payung hukum BSPS, Ketersediaan dana dari APBN, Terjalinnya Koordinasi Pusat–Daerah dengan Memanfaatkan Peluang yaitu : Adanya Tim Teknis dari Kementerian, Tersedianya Tenaga Pendamping.Dana Pendamping oprasional lapangan. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sehingga lebih mudah di pahami calon pemerima. Demikian juga perlu penyesuaian kondisi masyarakat local dengan persyaratan teknis agar persyaratan status tanah calon penerima BSPS jika belum memiliki surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku cukup dengan Surat Keterangan untuk selanjutnya pemerintah memfasilitasi untuk menda[atkan surat tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.