KOORDINASI SEKRETARIAT DPRD DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN NIAS BARAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
DPRD Kabupaten ialah dewan perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten. Tiga fungsi DPRD Kabupaten ialah menyusun peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan. Kinerja DPRD Kabupaten dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut juga ditentukan oleh seberapa baik Sekretariat DPRD Kabupaten menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan administrasi dan memberikan dukungan kepada DPRD. Fenomena yang terlihat di Kabupaten Nias Barat ialah kegiatan Sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD belum optimal. Efektivitas DPRD di Kabupaten Nias Barat masih didominasi oleh pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Nias Barat) dalam menyusun peraturan daerah dari usulan prakarsa sebagai fungsi legislasi. Faktor pendorongnya ialah kekuatan (memiliki payung hukum, memiliki anggaran dan memiliki tenaga ahli) dan peluang (memiliki teknologi informasi, informan pendukung dan pemantau kebijakan). Faktor-faktor yang mengganggu terdiri dari kelemahan (sistem perekrutan; kurangnya keterampilan, ketidakdisiplinan) dan hambatan (tekanan dari kelompok kepentingan, perubahan kebijakan dan peran eksekutif masih dominan). Strategi kebijakan berdasarkan analisis SWOT berada pada kuadran pertama dengan strategi agresif yaitu menggunakan kekuatan (memiliki payung hukum, memiliki anggaran dan tenaga ahli) dan menggunakan peluang (metode rekrutmen; kurangnya keterampilan dan ketidakpatuhan terhadap disiplin).