PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan No.14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.MDN)
Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Pelaksaanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang di atur didalam Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk mengetahui Upaya hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (Studi kasus pengadilan Negeri Medan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.MDN). Berdasarkan Hasil Penelitian yaitu Perlindungan hukum bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja memperoleh haknya berdasarkan Pasal 156 (1) Undang-Undang Republik Indonesia yaitu penerimaan uang pesangon, bonus pegawai, masa kerja dan santunan hak lainnya. Upaya Hukum ditegakkan oleh saudara Rusli yang dipecat oleh PT. Indoprima Sarana Sukses di Pengadilan Negeri Medan Studi Kasus No. 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.MDN, bahwa saudara Rusli menempuh jalur hukum dengan meminta bantuan Dinas Tenaga kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Deli Serdang Untuk menindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial tersebut. Rusli melaporkan PT Indoprima sarana sukses dikarenakan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Implementasi perlindungan hukum bagi pekerja yaitu Rusli selaku pekerja mendapatkan perlindungan hukum dengan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.