PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDA-SU)
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU), faktor apa yang menjadi kendala dan cara mengatasinya kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU). Hasil penelitian diperoleh bahwa modus operandi pencucian uang paling umum terjadi adalah dengan melakukan transfer bank atas dana dimaksud, transfer dana tersebut dapat terjadi hingga berkali-kali agar semakin jauh dari sumber asalnya, dan semakin sulit untuk dilakukan pelacakan. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan laporan PPATK, tetapi sebagian besar adalah hasil penyidikan kepolisian sebagai tindak lanjut dari pidana asalnya. Faktor kendala dalam penegakan hukum terhadap pencucian uang adalah: kerahasiaan bank cukup tinggi, perbedaan interpretasi antar penegak hukum, kurangnya SDM penyidik kepolisian, kurangnya kepatuhan pelaku penyedia jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku, adanya kemajuan teknologi, serta tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang adalah: memberikan akses lebih baik bagi kepolisian ke perbankan, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, meningkatkan SDM penyidik kepolisian, memberikan sanksi tegas kepada perbankan yang tidak patuh, serta meningkatkan integritas penyidik kepolisian.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.