TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS BEREDARNYA MAKANAN KADALUWARSA
Abstract
Penelitian ini adalah Perlindungan Konsumen atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsa. Adapun yang menjadi tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya makanan kadaluwarsa dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan produsen (pelaku usaha) terhadap makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini bahwa pemerintah indoneisa memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Adapun bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun instansi-instansi lainnya untuk melindungi konsumen, agar konsumen tidak dirugikan. Karena seringkali terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh produsen atau penjual. Pelanggaran yang dilakukan produsen bukan hanya pelanggaran yang kecil, namun sudah tergolong pelanggaran yang besar. Dalam hal seperti ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan terhadap produsen yang melakukan kecurangan/pelanggaran. Selain melakukan bentuk upaya untuk melindungi konsumen, peran pemerintah sangatlah dibutuhkan dalam pengawasan dan pembinaan, baik dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Guna untuk menghadapi perkembangan teknologi dalam memproduksi ataupun mendistribusikan makanan ke masyarakat yang semakin hari semakin berkembang, disamping itu, juga menciptakan penyelesaian sengketa makanan yang bersifat cepat, sederhana dan murah sehingga masyarakat enggan untuk melaporkan terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha/produsen yang terjadi disekitar masyarakat.