ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Dodi Kosasi Universitas Darma Agung
  • Fernando C. Aritonang Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian skripsi ini adalah Analisis yuridis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui kekuatan pembutian berdasarkan Visum Et Revertum, mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mengetahui pertimbangan Hakim atas penjatuhan hukuman terhadap Pelaku. Hasil penelitian ini menunjukkan Kekuatan pembuktian tindak pidana kekerasan rumah tangga berdasarkan Visum Et Revertum dinilai sangat kuat. Hal ini dapat dilihat bahwa Visum Et Revertum dapat digunakan terhadap berbagai jenis berbagai kasus seperti kasus perlukaan, korban asusila, terhadap jenazah dan kasus psikiatrik. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor khusus seperti sakit jiwa, daya emosional, anomi, kondisi mental dan faktor umum seperti umur, sex, kedudukan dalam masyarakat, pendidikan dan masalah rekreasi. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi, agama, bacaan dan film yang ditonton. Pertimbangan Hakim atas penjatuhan hukuman terhadap Pelaku meliputi kesesuaian unsur-unsur tindak pidana dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku, pengakuan saksi, barang bukti yang dikumpulkan serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pelaku tindak pidanaAdapun saran dari penelitian ini adalah Sebaiknya dilakukan peningkatan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait seperti aktivis kemanuasiaan, akademisi, arapat pemerintah dan sebagainya. Agar perempuan tidak menjadi mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga, maka mereka diharapka bisa mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai istri. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar perempuan juga harus lebih berani menceritakan dan melaporkan tentang tindak pidanakekerasan yang menimpahnya. Untuk masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta dalam menangani dan mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan cara ikut berpartisipasi dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga kepada masyarakat lainnya yang belum tau megenai Undang- Undang tersebut.

Published
Jun 13, 2023
How to Cite
KOSASI, Dodi; ARITONANG, Fernando C.. ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 77 - 88, june 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3426>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i2.3426.
Section
Articles