TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF (Studi Putusan No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh)
Abstract
Penarikan Harta Wakaf berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh karena benda-benda yang merupakan harta wakaf milik Masyarakat Pendidikan Islam Bireueen telah disalahgunakan oleh Kementerian Agama Bireueen dengan cara disfungsional, yaitu benda wakaf tersebut dicatat sebagai Publik Properti. Agar ketidakteraturan harta wakaf sesuai dengan ikrar wakaf yang dibuat, maka pemilik hak wakaf mengambil alih harta benda wakaf tersebut. Keabsahan Nazir sebagai pemilik hak wakaf dalam hal terjadi penyelewengan harta benda wakaf berdasarkan Resolusi no. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh ditinjau dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan: “Adalah tugas nazhir untuk mengurus dan membuang harta benda wakaf untuk peruntukannya, menurut fungsi dan peruntukannya". Sehingga harta wakaf yang semula dipinjam oleh pemilik hak wakaf dapat dibuang jika terjadi penyalahgunaan harta wakaf. Alasan Hakim dalam mengizinkan pengambilalihan harta wakaf yang disalahgunakan dalam Putusan no. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh, berdasarkan temuan fakta-fakta oleh Hakim, berpendapat bahwa secara hukum tidak ada pembenaran hukum bagi Tergugat/Pemohon untuk memegang benda yang secara melawan hukum dan melawan hukum memiliki dan mengelola sebagai barang klaim YPI Bireuen.