PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN)
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dalam perundang-undangan hukum pidana Indonesia, bagaimana penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan, dan faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan ? Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian melalui kekerasan pengaturannya dalam KUHP pasal 365 menyatakan: Diancam dengan pidana penjara selama sembilan tahun pencurian didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara selama paling lama duabelas tahun jika dilakukan di waktu malam dalam perkarangan tertutup, jika dilakukan dua orang atau lebih, jika masuk ke dalam rumah dengan merusak atau memakai kunci palsu dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Diancam pidana penjara paling lama sampai limabelas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian. Diancam pidana mati atau di pidana penjara selama seumur hidup atau waktu tertentu yang paling lama sampai dua puluh tahun, apabila perbuatan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami kematian dan dilakukan dua orang maupun lebih dengan bersekutu. Sedangkan wewenang kepolisian dalam penegakan hukum diatur pada pasal 13 UU Kepolisian yang menyatakan bahwa: Kepolisian Republik Indonesia bertujuan mewujudkan tegaknya hukum.Kepolisian Resort Kota Besar Medan telah berupaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penegakan hukum tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Adapun faktor kendala dalam penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti. Disarankan kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif walaupun tanpa keterlibatan korban, sehingga walaupun korban meninggal dunia, kasusnya tetap dapat diungkap secara tuntas, dan penegakan hukum tetap dapat dilakukan dengan baik.Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap.Pemerintah sebaiknya membuat pembatasan atas pemberian diversi kepada anak pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban yang mengalami luka berat atau bahkan mengalami cacat seumur hidup.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.