TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN DENGAN TANGGAL MUNDUR (BACK DATE) MENURUT HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Abstract
Dasar hukum suatu kontrak yang sah menurut KUH Perdata diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu bahwa semua kontrak formal berlaku sebagai hukum bagi para pihak di dalamnya. Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat asas kebebasan berkontrak, namun kebebasan ini dibatasi oleh hukum paksaan, sehingga para pihak yang berkontrak harus tunduk pada hukum paksaan. Akibat hukum dari suatu kontrak sebelumnya bagi para pihak kontraknya dapat diakhiri oleh salah satu pihak yang mengajukan permohonan pembatalan, tuntutan pengembalian uang bahkan tuntutan ganti rugi apabila ditemukan salah saji dan kesalahan dalam kontrak dan tanggal mundur. Keabsahan dan tanggal penarikan bukti fisik akad, maka perlu terlebih dahulu meneliti syarat sahnya akad, yang harus memenuhi prasyarat (kesepakatan para pihak), meskipun Pasal 1321 KUHPerdata menekankan keabsahan kontrak itu sendiri, yang tidak boleh merupakan hasil dari kekhilafan, paksaan atau penipuan.