PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR ATAS JAMINAN BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) DALAM PINJAMAN KREDIT (Analisis Putusan Perkara Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Mdn)
Abstract
Kedudukan hukum antara debitur dan debitur dalam perjanjian obligasi, dimana peminjam berhak mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan setelah pembayaran pinjaman, sedangkan peminjam berhak atas jumlah obligasi yang lebih tinggi, dan jangka waktu tagihan dalam sesuai dengan penjamin yang berhak atas pembayaran ditambah pokok (bunga) dengan angsuran bulanan peminjam termasuk kompensasi dalam hal keterlambatan pembayaran. Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perjanjian kredit, dimana yang bersangkutan dapat melakukan arbitrase atas perjanjian yang bersangkutan. Pengamatan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam hasil putusan Perkara No. 70/Pdt.G/2020/PN.Mdn, dimana hakim berpendapat bahwa penggugat telah menang secara hukum tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat atas nama Mas Arif Fauzan dan verstek. Diterbitkannya putusan ini mengikat kedua belah pihak karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) dan telah menjadi undang-undang baru bagi para pihak. Hakim membuat keputusan berdasarkan pendapat hukum sebelumnya dan keyakinan hakim bahwa menghadirkan tindakan yang sah dan persuasif adalah pelanggaran kontrak.