PERANAN PENDAMPING DESA DALAM PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA BERTAH KECAMATAN TIGA PANAH KABUPATEN KARO
Abstract
Keberadaan pendamping desa merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya untuk membangun dan mencapai kesejahteraann masyarakat. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dituangkan dalam Peraturan Kementerian Desa No. 3 Tahun 2015 tentang Keberadaan Pendamping Desa untuk membantu Pemerintahan Desa dalam membangun masyarakat lebih maju dan mandiri. Pendamping desa bertugas untuk mendampingi pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan maupun pemantuan. Saat ini Peranan Pendamping Desa terhadap penguatan pemerintahan desa sudah berjalan mulai dari tahun 2016 hingga sekarang. Dan untuk itu peneliti tertatik untuk mengkaji dan meneliti Peranan Pendamping Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa yang bertujuan mengetahui bagaimana peranan pendamping desa dalam penguatan pemerintahan Desa melalui pendampingan. Adapun rumusan masalah yang di angkat yaitu: 1). Bagaimana Peranan Pendamping Desa dalam penguatan pemerintahan desa di Desa Bertah?, 2). Apa faktor penghambat / kendala pendamping desa dalam melaksanakan pendampingan di Desa Bertah? Penelitian dilaksanakan di Desa Bertah Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berdasarkan 1). Wawancara, 2). Observasi dan 3). Dokumentasi. Fokus penelitian adalah peranan pendamping desa dalam penguatan pemerintahan desa. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan beberapa bentuk penguatan pemerintahan desa yang dilakukan oleh pendamping desa antara lain: 1). Perencanaan, 2). Pelaksanaan, 3). Pemberdayaan masyarakat, dan 4). Pemantauan.