TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENANAM, MEMELIHARA, MENYIMPAN ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA (PUTUSAN NO 213/PID.SUS/2019/PN BLG)
Abstract
Isu narkotika merupakan permasalahan klasik negeri ini dan perkembangannya sangat signifikan dari kota sampai ke pelosok-pelosok desa dan pengguanya juga sangat beragam. Studi ini bertujuan untuk membahas bagaimana penerapan hukum dan analisis hukum terhadap pelaku tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika berdasarkan putusan No 213/Pid.Sus/2019/PN BLG dan apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam memberantas tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika. Metode penelitian yang diaplikasikan adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum sebagai norma hukum positif dalam sistem perundang undangan putusan pengadilan dan asas keadilan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotikayaitu undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 pasal 112. Kewenangan penetapan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan kewenangan dari hakim dan penyidik baik itu penyidik BNN maupun penyidik kepolisian.Faktor penghambat yang di alami oleh Kepolisian yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor penghambat internal yaitu dari fasilitas, sarana pra sarana di kepolisian sedangkan faktor eksternal yaitu mengenai peran dari masyarakat dan perkembangan dari pengedar Narkotika yang menggunakan cara cara baru.