KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan justice collaborator terhadap pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu berdasarkan undang-undang. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang justice collaborator. Meskipun secara eksplisit aturan tentang perlindungan hukum justice collaborator telah dimuat dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA No.4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kedua aturan tersebut belum dapat melindungi keberadaan justice collaborator. Disarankan agar sebaiknya Indonesia membuat peraturan perundang-undangan khusus mengatur tentang perlindungan justice collaborator. Peraturan yang khusus mengatur secara tegas memberikan perlindungan terhadap justice collaborator harus terintegrasi mengikat para aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, KPK, LPSK, Lembaga Pemasyarakatan dan lembaga lainnya yang terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM serta PPATK dan advokat.