PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM TUGAS PENGAWASAN PENETAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
Abstract
Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai,yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).Sumber data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan sekunder,yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tegas menyatakan bahwa dalam penanganan anak yang berkonflik hukum maka penyidik, jaksa, hakim wajib mengupayakan tindakan diversi. Diversi dapat diberlakukan jika pelaku anak diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dengan mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Kendala yang dihadapidalam proses pengawasanpenerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak ada dua yaitu hambatan internal yaitu kendala dari Pembimbing Kemasyarakatan itu sendiri dan eksternal yaitu kendala yang didapat bukan dari Pembimbing Kemasyarakatan.