PELAKSANAAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BINJAI DALAM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
Abstract
Di Indonesia, undang-undang perkawinan tidak secara jelas dan tegas mengatur perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan banyak penafsiran apakah perkawinan beda agama di Indonesia diperbolehkan atau tidak dan, jika diizinkan, bagaimana prosesnya dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan beda agama dapat didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai dan dasar hukum apa yang digunakan untuk mendaftarkan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris, akan menekankan penelitian di lapangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan perkawinan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan peristiwa penting yang berkaitan dengan status hukum seseorang, dan merupakan hak sipil warga negara, oleh karena itu negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan. Pencatatan nikah atau pencatatan nikah adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seseorang mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Pencatatan nikah sangat penting dilakukan oleh kedua mempelai karena buku nikah yang mereka dapatkan merupakan bukti otentik keabsahan perkawinan, baik secara agama maupun kenegaraan.