KAJIAN HUKUM KEABSAHAN GANTI RUGI TIDAK SESUAI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR TANAH DI ATAS TANAH GARAPAN MASYARAKAT
Abstract
DasarparaPenggugatadalahanggotamasyarakatyangtelahtinggaldanbercocok tanam secara turun temurunsebagaipetanidilahanyangterletakdiDesaPecatu,DesaUngasandanDesaJimbaran,KecamatanKutaSelatan,KabupatenBadung,Bali.SetelahberdirinyaPemerintahProvinsiBaliberdasarkanUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor64Tahun1958tentangPembentukanWilayahTingkatIBali,NusaTenggaraBaratdanNusaTenggaraTimurpadatanggal14Agustus1958danPemerintahKabupatenBadungberdasarkanUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor69Tahun1958tentangPembentukanDaerahTingkatIIdiWilayahTingkatIDaerahBali,NusaTenggaraBaratdanNusaTenggaraTimurpadatanggal9Agustus1958anggotamasyarakatdiberikanHakBudidayaolehPemerintahProvinsiBaliatauolehBupatiBadungatasnamaGubernurBali.UntukMengetahui Legitimasi Kompensasi Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Pertukaran Tanah Antara Pemerintah Provinsi Bali Dan Pt. Bali Pecatu Graha Atas Tanah Subur Masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.Dps menolak gugatan pembudidaya (masyarakat), Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 63/PDT/2014/PT. DPS memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.Dps, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1325 K/Pdt/2015 menolak banding dari pemohon (masyarakat), karena masyarakat telah mendapatkan ganti rugi meskipun tidak sesuai dengan kesepakatan awal.