ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI DITINJAU DARI ASPEK VICTIMOLOGI (STUDI PUTUSAN NO. 483/PID.B/2019/PN.AMB)
Abstract
ABSTRAK
Seiring perkembangan zaman, maka hubungan manusia yang sudah cukup kompleks semakin rumit dengan datangnya teknologi baru. Teknologi-teknologi ini menjadi salah satu alat baru konflik manusia dalam media yang mengemukakan bahwa teknologi komunikasi memainkan peran penting dalam tatanan sosial dan budaya baru yang membawa perubahan dari media cetak ke media elektronik. Oleh karena itu salah satu dampak negatidnya adalah dengan munculnya kejahatan pornografi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research). Dalam metode tersebut mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. Dengan melihat pada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 483/Pid.B/2019/PN.Amb.
Kejahatan pornografi sendiri diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Serta di dalam KUHP tertuang di dalam BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan Pasal 282 Ayat (1) KUHP.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Korban; kejahatan Pornografi