ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI
Abstract
ABSTRAK
Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah keadaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pengaturan dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana di Indonesia berdasarkan: Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999. Faktor pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Kabupaten Karawang tidak selamanya berjalan tepat waktu, kendala yang ditemukan dalam pemberian remisi tersebut akibat ketidaksiapan staff pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam mengolah data yang diajukan oleh Kepala Lapas Kabupaten Karawang. Dan aturan yang dipakai masih banyak kelemahan seperti syarat untuk memperoleh remisi masih bersifat subyektif dan banyaknya jenis remisi dalam aturan yang dipakai tersebut.
Kata Kunci : Pemberian Remisi, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana.