TINJAUAN YURIDIS RAHASIA BANK TERHADAP SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PUU-X/2012
Abstract
Bahwa dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 40 ayat (1) memberikan kewajiban bagi bank untuk merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam ketentuan sebagaiamana dimaksud pada Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Undang Undang Perbankan. Adanya pengecualian ini maka rahasia bank hanya dapat dibuka apabila memenuhi kriteria ketentuan dalam undang undang ini sehingga pihak pihak yang tidak termasuk dalam pengecualian ini tidak akan dapat dibukakan rahasia kepadanya, hal ini dinilai Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi seseorang yang hendak menuntut pembagian harta bersama dalam perkawinan sehingga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan uji materi atas Pasal 40 ayat (1) Undang undang Perbankan. Hal ini mengakibatkan keadaan hukum baru sehingga Pemerintah dan DPR perlu merevisi rumusan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, yang semula hanya 2 (dua) ayat menjadi 3 (tiga) ayat dengan menambahkan satu ayat ke (3) yang berbunyi: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan jika untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.