PARITAS CREDITORIUM DALAM PUTUSAN KEPAILITAN PADA KORPORASI (NO.26/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN /2022/PN NIAGA JKT.PST)
Abstract
Undang-undang Kepailitan dan PKPU memuat asas-asas pokok penyelesaian utang. Salah satu asas tersebut adalah asas paritas kreditorium, yang menyatakan bahwa kreditor harus memiliki kekuatan yang sama satu sama lain. Cara hukum utang piutang ini disebut hukum kepailitan dan PKPU. Penelitian ini mengeksplorasi penggunaan Creditorium Parity dalam Putusan Perkara No. 26/Partial Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No.23/Bagian Sus-PKPU/2012/PN. Hal ini dilakukan untuk menganalisis keputusan yang dibuat oleh PT Istaka Karya (korporasi) sehubungan dengan proses kepailitannya. Karena persyaratan hukum terpenuhi, PT. Secara yuridis Niatama dapat dinyatakan pailit. Ada banyak kreditur dan debiturcukup bagi Pengadilan Niaga untuk memenangkan mereka dan kreditur yang cukup untuk mengajukan pernyataan. Analisis data ini dilakukan secara kualitatif dan memberikan gambaran tentang putusan hakim terkait Perkara Pailit PTIT Istaka Karya. Deskripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena memberikan gambaran tentang kasus dan implikasi hukum yang terkandung di dalamnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Istaka Karya menerapkan prinsip Creditorium Parityatau kesetaraan antara kreditur konkuren dan kreditur separatisdalam mengambil keputusan pailit. Aset yang dibayarkan ke tangan separatis termasuk penyitaan pembayaran melalui pemungutan pajak publik. Istaka Karya membayar konkurensi melalui penyelesaian aset sebagaimana ditentukan oleh kepailitan dan PKPU. Parity Creditorium meminimalkan konflik kreditur dengan menghormati hukum kepailitan dan PKPU.