TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Abstract
Tesis ini mengkaji Tindak Pidana Korupsi pada Bank Tabungan Negara dengan mempelajari perkara nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN. Alasannya, untuk mengetahui bagaimana pengurus bank melanggar hukum dan putusan pengadilan atas kasus korupsi dalam perkara nomor perkara 90/Pid.sus-TPK/2018/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder untuk pengumpulan data. Tujuannya untuk menganalisis bagaimana proses pengambilan keputusan hakim berujung pada Tindak Pidana Korupsi di Bank Tabungan Negara. Sebagai bagian dari penyelidikan, digunakan konsep keuangan negara dan badan usaha milik negara. Hal ini memungkinkan untuk memahami Teori Tanggung Jawab Pidana dan Keuangan Negara. Mereka juga mendukung bahwa korupsi dapat terjadi di BTN melalui penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Cabang Pembantu BTN Sukabumi yang menyetujui pencairan KPR tanpa pengawasan dari Kepala atau kantor cabang utama. Selain itu, hakim menilai terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi karena posisinya sebagai pengembang memiliki unsur pemenuhan “siapa yang melakukan atau turut serta melakukan”. Pasalnya, ia bekerja sama dengan tergugat lain, yakni Pemimpin Cabang Pembantu BTN. Sangat penting untuk mencegah korupsi di BTN, bank milik negara, dengan meminta penilaian pihak ketiga dan pengawasan yang ketat terhadap distribusi kredit. Ini karena pengembang dan konsumen menerima kredit melalui bank. Karyawan harus dididik tentang prosedur yang tepat dan dipantau lebih dekat dari sebelumnya. Selain itu, SOP yang tepat harus diterapkan; karyawan harus mengikuti prinsip tindakan independen profesional dan penilaian keuangan yang baik untuk memastikan setiap tindakan etis. Pinjaman pemrosesan sentral mendukung kemandirian karyawan. Putusan hakim terhadap terdakwa mengikuti hukum dan teori pertanggungjawaban pidana.