PERAN ADVOKAT PENANGANAN KASUS HUKUM PERDATA(STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 10/PDT.G.S/2021/PN MDN)
Abstract
Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dalam konsep Undang-Undang Bantuan Hukum bukan hanya menyangkut status organisasi, tetapi juga mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum sudah seharusnya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selain advokat memberikan jasa hukum di dalam persidangan, advokat juga memberikan jasanya diluar sidang pengadilan. Tanggung jawab Kantor Hukum Law Firm S A & Partners sendiri dalam penanganan dan penyelesaian perkara perdata yaitu, bertanggungjawab sebagai perusahaan/ yayasan dan individu/personal yaitu, advokat.48 Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 disebutkan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan.Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Layanan dan pemberian Bantuan Hukum Oleh Kantor Hukum Firm S A dan Partners, Untuk mengetahui Bagaimana Peran Kantor Hukum Firm S A dan Partners dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Perkara Perdata, Untuk mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab Kantor Hukum Firm S A dan Partners dalam Penanganan Perkara Perdata. Prosedur pelayanan dan pemberian bantuan hukum ditangani dan diselesaikan oleh pemberi Kantor Hukum Law Firm S A & Partners dengan syarat-syarat yang ditentukan yaitu menuliskan permohonan bantuan hukum dan kasus hukum akan diselesaikan sampai kasus hukum tersebut selesai melalui jalan nonlitigasi maupun litigasi sampai ada ketetapan hukum yang mengikat.Tanggung jawab Kantor Hukum Law Firm S A & Partners sendiri dalam penanganan dan penyelesaian perkara perdata ada 2 yaitu, bertanggung jawab sebagai lembaga/yayasan dan bertanggungjawab sebagai individu/personal yaitu, advokat.Kendala-kendala yang sering dihadapi oleh Kantor Hukum Law Firm S A & Partners dalam penanganan perkara perdata adalah masalah akomodasitetapi dalam hal ini masih bisa diatasi dan masalah kekurangan personil sehingga terkadang kalau kebanyakan kasus akan berakibat kurangnya penanganan dengan baik.