PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN KADALUARSA
Abstract
Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini banyak industri Indonesia bersaing untuk memproduksi barang diantaranya makanan dan minuman yang terus berkembang pesat oleh karena itu konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang beredar dan di pasarkan di Indonesia. Konsumen sebagai pemakai produk makanan dan minuman yangi di pasarkan hanya menjadi objek pengeksploitasian oleh pelaku usaha yang sengaja untuk mencari keuntungan karena realita saat ini masih banyak konsumen yang hanya langsung menerima dan mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar dan di pasarkan tanpa memperhatikan bahaya dari mengkonsumsinya, bahan makanan dan minuman merupakan komoditas yang dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup masyarakat pada umumnya. Kadaluwarsa adalah keadaan dimana suatu produk sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan keracunan bagi orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu sumber penelitian dari buku-buku, makalah, jurnal, internet dan sumber lainnya. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan/diperdagangkan. Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Makanan dani Minuman oleh BPOM standardisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan Obat dan Makanan. Standardisasi dilakukan terpusat, dimaksudkan untuk menghindari perbedaan standar yang mungkin terjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendir. Perlindungan hukum preventif terfokus pada upaya pencegahan, diantaranya memberikan payung hukum terhadap konsumen dengan mengatur pelaku usaha dan menjamin hak konsumen beserta perlindungannya melalui peraturan perundang-undangan. Melaksanakan opreasi pasar secara berkala terutama menjelang hari besar keagamaan.