PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI EKSPLOITASI ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN
Abstract
Tujuan penelitian mengetahui peraturan tentang larangan lakukan eksploitasi Anak pada tindak pidana susilaan menurut Perundang-Undangan, peran Kepolisian memberantas eksploitasi anak pada tindak pidana susilaan di kota Medan serta hambatan yang dihadapi Kepolisian menanggulangi eksploitasi Anak. Hasil penelitian 1). Pengaturan hukum menurut Perundang-Undangan tentang larangan lakukan eksploitasi anak pada Tindak Pidana susilaan Anak, antara lain: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pengaturan Hukum Dalam KUHP, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2). Peran Kepolisian Polrestabes Medan memberantas eksploitasi anak di Kota Medan dengan upaya berupa: a. penanggulangan preventif, b. penanggulangan represif, c. upaya reformatif di Lembaga Pemasyarakatan, 3). Hambatan-hambatan internal maupun eksternal pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi pada anak, meliputi: a. Kepolisian kesulitan mendapat keterangan korban, laporan kurang lengkap, kekurangan personel, biaya akomodasi minim, b. pihak keluarga kurang pro-aktif, kurang terbuka saat penyidikan, c. kesadaran hukum masyarakat harus dibenahi.