PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA OBAT OBATAN ILEGAL
Abstract
Konsumen membutuhkan perlindungan konsumen karena masalah yang mempengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesehatan fisik dan mental mereka. Suatu barang dianggap ilegal jika melanggar atau dilarang oleh undang-undang. Penelitian” bertujuan untuk memperjelas seperti apa pengawasan perlindungan” penggunaan produk obat-obatan terlarang, untuk memperjelas peran Kantor Kabupaten Nias Selatan dalam penertiban penggunaan produk obat-obatan terlarang atau ilegal, Untuk mengidentifikasi solusi untuk peredaran penggunaan produk obat-obatan terlarang atau illegal dan tidak memiliki label BPOM. Penelitian ini adalah” penelitian deskriptif” dengan pendekatan ”kualitatif yang bertujuan” untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Studi ini menemukan bahwa (1). Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang risiko kesehatan yang timbul dari penggunaan zat-zat tersebut, dan mengatur langkah-langkah untuk melindungi masyarakat. Pembuatan atau penjualan obat secara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk obat berdasarkan Pasal 196;membuat atau menjual obat-obatan tanpa keahlian dan wewenang yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 198; penjualan obat oleh perusahaan berdasarkan Pasal 201. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan bertanggung jawab menerbitkan izin edar dan sertifikat obat, makanan, dan produk lainnya sesuai dengan standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.Selain itu, kantor bertanggung jawab untuk menguji obat dan produk makanan untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan undang-undang. Ada aturan dan peraturan yang harus diikuti dalam hal kesehatan dan keselamatan. Hanya melakukan apa yang diharuskan oleh hukum untuk menyelidiki masalah pengawasan obat dan makanan.