IMPLEMENTASI PERMOHONAN PENETAPAN KETERANGAN MENINGGAL DARI PENGADILAN NEGERI GUNA MENERBITKAN AKTA KEMATIAN TIDAK PERNAH DIDAFTARKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL (Studi putusan No.144/Pdt.P/2022/PN Tjk
Antoni Barra Renaldi 1; Erlina2; Yulia Hesti3
Abstract
Abstrak
Hukum mengatur hak serta kewajiban pada kehidupan bermasyarakat serta pula mengatur penegakan serta perlindungan hak serta kewajiban tadi. sesuai hasil penelitian serta pembahasan, tata cara permohonan akta kematian pada pengadilan negeri sesuai putusan No.144/Pdt.P/2022/PN Tjk. Sama menggunakan tahapan mempertimbangkan perkara perdata pada biasanya, seperti karena para pihak berkepentingan menghadap pengadilan negeri menggunakan membawa surat permohonan serta persyaratan lain serta bukti pengajuan surat tadi, maka pemohon pula wajib menghadirkan 2 orang saksi, atas kesaksiannya perihal permohonan akta kematian, konklusi serta akhirnya temuan hakim. Dampak hukum ditemukannya akta kematian oleh Pengadilan Negeri sesuai putusan No.144/Pdt.P/2022/PN Tjk, sebagai akibatnya Kantor Catatan Sipil Kota Bandar Lampung wajib membukukan kematian tadi pada buku catatan sipil, berlaku bagi rakyat negara Indonesia serta sekaligus bisa menerbitkan akta kematian atas nama Nurmala Sari serta keluarga almarhum bisa meminta diterbitkannya akta kematian sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.