PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN FOTO/VIDEO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)
Abstract
Asusila merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma-norma kesopanan yangMenggambarkan perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkan dimana pandangan tersebut menghinakan, memandang rendah atau tidak berharga. Permasalahan penelitian mengenai faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto/video asusila melalui media sosial dan pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran foto/video asusila melalui media sosial. Metode penelitian menggunakan: 1. pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, 2. pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber.Faktor penyebab terjadinya bahwa benar karena pelaku tidak terima karena Saksi korban ingin mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku maka tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi korban, pelaku telah menyebarkan luaskan gambar/foto/video asusila Saksi korban.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah memenuhi semua unsur-unsur sesuai dengan dakwaan oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Maka Hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan hakim yang sesuai dan menjerat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari, dan membuat efek jera kepada pelaku.