KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN STUDI DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU
Abstract
Salah satu jenis kerusakan lingkungan adalah kerusakaan hutan dengan cara melakukan pembakaran hutan. Hutan Indonesia yang telah musnah akibat kebakaran hutan mencapai 72 persen. Akibatnya, luas hutan Indonesia selama 50 tahun terakhir telah berkurang dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar. Kualitas hutan di Indonesia terus menurun disebabkan oleh karena adanya perladangan berpindah, penebangan hutan secara besar-besaran, pembukaan hutan untuk ladang pertanian dengan cara membakar hutan. Di lingkup ilmu kehutanan ada sedikit perbedaan antara istilah kebakaran hutan dan pembakaran hutan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan memahami bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan Untuk mengkaji dan memahami bagaimana penanggulangan pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Hasil penelitian ini adalah Kebijakan hukum pidana dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan dilakukan untuk menanggulangi pembakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kebijakan Hukum Pidana mampu mengendalikan terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan, dengan adanya Kebijakan Hukum Pidana masalah kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dan mengalami pengurangan jumlah dan luas kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan. Namun masalah kebakaran hutan belum dapat terselesaikan karena kurangnya penegakan hukum pidana. Penegakan Hukum Pidana yang dimaksudkan adalah penerapam sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan. Penanggulangan kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan diatasi dan dikendalikan dengan koordinasi seluruh pihak. Bentuk penanggulangan yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (SATGAS), melakukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dengan Program Masyarakat Peduli Api dan sosialisasi yang bersifat preventif.