TRANSAKSI PERDAGANGAN HAK CIPTA (COPYRIGHTS) DALAM KERANGKA LISENSI SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) YANG DILINDUNGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang disebuat juga Intelectual Property Rights sebagai hasil dari ide, gagasan, kreatifitas manusia maupun badan hukum yang bernilai komersil faktanya tumbuh berkembang menggurita menjelma menjadi beberapa jenis kekayaan, baik Hak Cipta (Copy Rights), Paten (Patent), Merek (Trademark), maupun Desain Industri (Industrial Design). Bahwa pemegang hak kekayaan intelektual tersebut dalam perkembangannya menjadikan kekayaan intelektual yang telah didaftarkannya menjadi sebuah komoditi yang pantas untuk diperdagangkan baik cakupan dalam negeri maupun meluas sebagai perdagangan Internasional. Hak Cipta sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inletektual (HAKI) yang mengkhususkan dirinya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra saat ini menjadi salah satu kekayaan intelektual yang paling sibuk memperdagangkan kekayaan intelektual yang telah didaftarkannya. Sebut saja industri musik maupun perfilman internasional yang terlihat bagaikan bisnis raksasa pencetak uang. Kemajuan industri musik maupun perfilman internasional tersebut faktanya dilatarbelakangi oleh sebuah konsep yang mengaskan bahwa Hak Cipta (Copy Rights) sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inletektual (HAKI) memiliki nilai komersil, artinya Hak Cipta (Copy Rights) dapat diperjualbelikan, disewakan, diperdagangkan, digunakan secara massal oleh masyarakat sepanjang mendapat izin dari pemegang Hak Cipta (Copy Rights) tersebut. Izin yang diberikan pemegang Hak Cipta (Copy Rights) sekaligus kesepakatan tertulis dengan pihak pembeli Hak Cipta tersebut disebut juga sebagai Lisensi (Licence). Artinya Lisensi merupakan unsur utama jika ingin melaksanakan transaksi perdagangan Hak Cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).