PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK DAN WEWENANG KEKUASAAN DI NEGARA INDONESIA OLEH PESAWAT UDARA ASING
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk penegakan hukum dalam mengatur pelanggaran kedaulatan di ruang udara oleh pesawat udara asing dan untuk mengetahui hambatan negara Indonesia dalam upayanya mempertahankan batas wilayah kedaulatan di ruang udara terkait hak melintas pesawat udara asing. yang dengan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan 1.Penegakan Hukum dalam Mengatur Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Udara oleh Pesawat Udara Asing dalam hukum internasioal adalah dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 dan telah diperjelas dalam Konvensi Chicago 1944 tentang international civil aviation yang menegaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah teritorialnya. Dengan demikian kewenangan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran kedaulatan di wilayah udara tetap ada pada negara yang memiliki wilayah tersebut. Dalam hukum nasional Indonesia, penegakan hukum terhadap pelanggaran kedaulatan di wilayah udara telah diatur dalam Undang- Undang No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dalam Pasal 401 Undang- Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2018 tentang Pengaman Wilyah Udara Republik Indonesia. 2.Hambatan negara Indonesia dalam upayanya mempertahankan batas wilyah kedaulatan di ruang udara terkait hak melintas pesawat udara asing, yaitu adanya pemahaman yang berbeda dalam penanganan perkara pelanggaran izin terbang pesawat asing, sehingga terjadi perbedaan pendapat dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini oleh TNI-AU dan Kementerian Perhubungan, terbatasnya jumlah pesawat tempur yang dimiliki Indonesia untuk melaksanakan pengamanan di wilayah udara Indonesia dan kurangnya radar yang dimiliki Indonesia untuk mendeteksi aktivitas yang terjadi di wilayah udara Indonesia.