PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM INDUSTRI “PEER TO PEER LENDING” DI INDONESIA
Abstract
Fintech dapat dipahami sebagai pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di sektor keuangan seperti perbankan dan startup. Khusus untuk peer- to-peer lending, Otoritas Jasa Keuangan telah memuatnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Informasi Teknologi Layanan Berbasis Pinjaman (POJK LPUBTI). Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bagian dari pengawasan peer-to-peer lending, telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Umum Indonesia (AFPI) sebagai mitra strategis. Walaupun penggunaan debt collector diatur dalam kode etik, namun tetap tidak dapat menghilangkan masalah, yaitu masih adanya perbuatan debt collector yang tidak menyenangkan untuk menagih, seperti pada umumnya kira-kira , kepada suatu jabatan pribadi yang mengakibatkan kerugian material atau kerugian immateriil. Minimnya pengaturan mengenai penggunaan debt collector di lembaga jasa keuangan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hukum dari discretionary debt collector dalam pembayaran kembali. Namun di sisi lain, meski fintech berkembang pesat, hal itu tetap diatur secara jelas dalam undang-undang fintech. Namun dalam hal perlindungan konsumen, data dan privasi konsumen belum terlindungi dengan baik. Meskipun perlindungan privasi dan keamanan data menjadi prioritas utama, banyak negara telah mengembangkan dan menetapkan regulasi terkait perlindungan hukum bagi fintech, namun Di Indonesia regulasi terkait fintech belum maksimal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).