KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA
Abstract
Kasus kejahatan perdagangan orang atau manusia merupakan kasus yang sangat serius dan seharusnya juga ditangani dengan cara luar biasa serta pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya. Namun penanganan kejahatan ini bukanlah segampang membalikkan telapak tangan, karena faktor-faktor penghambat seperti peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum juga budaya serta kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) ditinjau dari perspektif kriminologis. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban, bahwa kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan perdagangan orang atau manusia di Indonesia dilakukan dengan menggunakan dua cara pendekatan, yaitu melalui sarana penal dan non penal dengan melakukan tindakan preventif dan represif. Adapun faktor yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan perdagangan orang atau manusia adalah faktor kemiskinan, pendidikan, pengaruh sosial budaya, lemahnya system pencatatan dokumen kelahiran, kejahatan korupsi dan lemahnya penegakan hukum.