PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG LALAI DALAM KECELAKAN LALU LINTAS YANG MENYEBAKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES PALEMBANG

  • Imanuhadi Imanuhadi Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Saipuddin Zahri Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Erli Salia Universitas Muhamadiyah Palembang

Abstract

Kecelakan di atas disebabkan oleh Faktor manusia merupakan faktor yang paling menentukan. Hal tersebut terjadi karena adanya kecerobohan atau kealpaan pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya, kecerobohan pengemudi tersebut  tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang? dan 2) Apa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang??. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian  empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang telah ditegakan melalui upaya penal dengan sanksi penjara dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan upaya non penal lebih diarahkan pada pencegahan terhadap terjadinya kecelakan lalu lintas. Dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang yaitu a) faktor hukum itu sendiri yaitu Masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari produk zaman Belanda sehingga tidak mampu mengakomodir perkembangan yang ada dan masih ada perundang-undangan yang substansinya tidak jelas sehingga memunculkan multitafsir., b) faktor penegak hukum yaitu keterbatasan kemampuan aparat  penegak hukum dalam hal ini polisi lalu lintas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara lalu lintas, keterbatas jumlah anggota polisi lalu lintas untuk ditempatkan di lapangan, c) Faktor masyarakat, masih banyaknya mayarakat yang belum sadar hukum dan belum mengerti tentang tata tertib berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas; d) faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, banyaknya rambu dan marka jalan yang sudah rusak dan tidak terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan; e) faktor kebudayaan, masih berlakunya hukum adat yang merupakan hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Published
Feb 3, 2024
How to Cite
IMANUHADI, Imanuhadi et al. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG LALAI DALAM KECELAKAN LALU LINTAS YANG MENYEBAKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES PALEMBANG. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 1, p. 1121 - 1132, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3073>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.3073.
Section
Artikel