PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG LALAI DALAM KECELAKAN LALU LINTAS YANG MENYEBAKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES PALEMBANG
Abstract
Kecelakan di atas disebabkan oleh Faktor manusia merupakan faktor yang paling menentukan. Hal tersebut terjadi karena adanya kecerobohan atau kealpaan pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya, kecerobohan pengemudi tersebut tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang? dan 2) Apa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang??. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang telah ditegakan melalui upaya penal dengan sanksi penjara dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan upaya non penal lebih diarahkan pada pencegahan terhadap terjadinya kecelakan lalu lintas. Dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai dalam kecelakan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang yaitu a) faktor hukum itu sendiri yaitu Masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari produk zaman Belanda sehingga tidak mampu mengakomodir perkembangan yang ada dan masih ada perundang-undangan yang substansinya tidak jelas sehingga memunculkan multitafsir., b) faktor penegak hukum yaitu keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi lalu lintas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara lalu lintas, keterbatas jumlah anggota polisi lalu lintas untuk ditempatkan di lapangan, c) Faktor masyarakat, masih banyaknya mayarakat yang belum sadar hukum dan belum mengerti tentang tata tertib berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas; d) faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, banyaknya rambu dan marka jalan yang sudah rusak dan tidak terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan; e) faktor kebudayaan, masih berlakunya hukum adat yang merupakan hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).