PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENCETAK,MENERBITKAN DAN MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN KREDIT
Abstract
Salah satu kasus hukum yang menuntut pertanggungjawaban pidana atas tidak adanya hak untuk mencetak, mengeluarkan dan/atau mendistribusikan surat keterangan kependudukan, mengenai nomor keputusan: 507/Pid B/2022/PN Tjk apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak untuk mencetak, menyebarkan dan/atau menyebarluaskan dokumen publik. Permasalahan penyidikan ini adalah apa faktor penyebab dan apa tanggung jawab pelaku kejahatan tanpa hak untuk mencetak, mengumumkan dan mengedarkan surat kependudukan sebagai syarat pendaftaran Putusan 507/Pid B/2022/PN Tjk Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan empiris. Data sekunder dan data primer digunakan sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan setelah mengumpulkan bahan, bahan-bahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum kualitatif yaitu. H. Deskripsi masalah berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk pernyataan atau uraian proposisional. Kalimat disusun secara sistematis. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tanpa hak untuk mencetak, mengeluarkan dan mendistribusikan dokumen pengurusan kependudukan dikarenakan kesulitan keuangan dan kurangnya kesadaran dan keahlian hukum terdakwa. Terdakwa tidak dapat mengajukan pinjaman keuangan kredit karena ada masalah dengan verifikasi BI terdakwa, sehingga terdakwa terus memanipulasi demografi terdakwa. Manipulasi demografis dilakukan dengan meminta bantuan teman, dan informasi demografis digunakan untuk mengajukan pembiayaan pinjaman dari bank. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat mengecualikan tanggung jawab terdakwa, baik yang meringankan maupun yang meringankan, dan karena semua unsur Pasal 24 UU 96A Tahun 2013 mengacu pada UU No. Pasal 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan Pasal 55 Ayat 1 No. 1 sudah diisi oleh yang disebut Terdakwa yang terbukti bersalah secara definitif dan diperintahkan menerbitkan izin tinggal tanpa hak cetak sebagai penanggung jawab, dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00. (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terlambat maka pidana denda dikurangi menjadi 3 bulan.