PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN REKAN KERJANYA (Studi Putusan Nomor: 87/Pid.B/2024/PN TJK)
Abstract
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, dengan perhatian khusus pada kasus yang melibatkan kolaborasi antara pelaku dan rekan kerjanya. Studi kasus yang dianalisis adalah Putusan Nomor: 87/Pid.B/2024/PN TJK, yang mengkaji tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selau Effendi Bin Ridwan dan Bagus Sujarwanto Bin M. Supatmadi, keduanya berprofesi sebagai supir, terlibat dalam tindak pidana penggelapan dengan menjual ban truk milik perusahaan tanpa izin, menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hakim menilai dan menentukan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, dengan mempertimbangkan unsur-unsur penggelapan serta hubungan kerja yang memperberat hukuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku diperberat oleh faktor kepercayaan dan penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan kerja. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang ketat di perusahaan untuk mencegah penggelapan yang melibatkan karyawan, serta memberikan wawasan hukum dalam penentuan sanksi yang tepat bagi pelaku yang melibatkan rekan kerja dalam tindak pidana tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.