PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Sistem Presidential Thereshold Terhadap Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Dalam Prespektif Hukum Tata Negara. Untuk mengetahui dan menganalisis Relevansi Pemberlakuan Presidential Threshold Terhadap Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Yang Tidak Sejalan Dengan Pasal 6A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia 1945. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis data dengan menggunakan metode kuantitatif, yaitu melakukan analisis data dan memberikan penjelasan yang relevan, masalah dibahas lebih lanjut penelitian dan analisis dilakukan dan menjadikannya suatu kesimpulan. Penerapan Sistem Presidential Thereshold menimbulkan pro kontra yang keduanya mempunyai basis alasan masing-masing. Menelaah pro kontra presidential threshold dalam pemilu serentak melahirkan kesimpulan bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan sistem presidential threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan dalam pemilu serentak 2019. pemberlakuan Presidential Threshold tidak sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.