ANALISIS PENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA POLDA SUMATERA SELATAN
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang menyebabkan anggota kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Polda Sumatera Selatan; 2) Bagaimanakah Upaya dan tindakan Kapolda terkait penerapan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika.?. Metode penelitian yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum data tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab kenapa anggota polisi tersebut terlibat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yaitu faktor internal dan eksternal antara lain seperti hanya semata mata hiburan, tekanan kerja, lemahnya pengawasan dari atasan anggota kepolisian, pengaruh lingkungan dan pergaulan, faktor ekonomi, faktor keluarga karena banyak permasalahan, lemahnya mental anggota polisi, lemahnya penerapan hukum ataupun sanksi pidana bagi anggota polisi,. Sehingga dalam mengungkap dan memberikan sanksi tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota polisi masih di pandang lemah dibandingkan dengan masyarakat sipil biasa, hal ini di sebabkan oleh masih banyaknya adanya perlindungan dari rekan seprofesi untuk menutupinya anggota polisi yang terlibat kejahatan Narkotika, kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan. 2) Penerapan pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 terhadap anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika masih lemah dan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003, Kebijakan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menangani kasus tindak pidana Narkotika dan melibatkan anggota kepolisian penulis pandang kurang tegas dan terkesan diabaikan, seharusnya dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2011 dan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan mempunyai barang bukti Narkotika maka dengannya dapat diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan telah ditetapkan oleh peradilan umum dan telah berkekuatan tetap maka anggota polisi tersebut dikenakan sanksi pelanggaran kode etik profesi polisi yaitu dilakukannya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).