PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya dimana pun dia berada. Teknologi juga membawa keuntungan seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Adapun bentuk-bentuk kejahatan yang ada saat ini semakin hari semakin bervariasi. Penghinaan merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penghinaan di Media Sosial menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan di Media Sosial, untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam mengadili Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 98/Pid.Sus/2019/PN Mdn atas nama ZAHARA AS.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.