REPOSISI EKSISTENSI DPD RI: MENEGUHKAN POSISI IDEAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
DPD lahir dengan semangat untuk mengangkat kesetaraan dan kepentingan daerah, memperkuat kesatuan nasional dan local wisdom serta fungsi cheksand balances sebagai bentuk penguatan kehidupan demokrasi. Akan tetapi, keberadaan DPD tidak mempunyai fungsi seperti yang diharapkan karena tak lebih dari sekedar aksesoris demokrasi dalam sistem keterwakilan, ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan DPD. Penelitian ini bertujuan untuk meneguhkan posisi ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan bertujuan untuk mewakili unsur kedaerahan, dengan harapan dapat memperkuat integrasi bangsa yang mungkin terganggu akibat ketegangan antara pusat dan daerah akibat sentralisasi kekuasaan. Namun, harapan akan peran ideal DPD sebagai representasi konstituen daerah tampaknya terhambat, mengingat dalam konstitusi, kedudukan DPD terkait dengan fungsi legislasi lebih terbatas dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran DPD sebagai representasi kepentingan daerah dalam proses pengembilan keputusan di tingkat nasional (pusat) akan kehilangan maknanya yang hakiki jika tidak segera mereposisi eksistensi DPD RI dan meneguhkan posisi ideal DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ada tiga upaya yang bisa dilakukan yaitu melaui: konvensi ketatanegaraan, perubahan konstitusi dan penguatan institusional. Penguatan institusional DPD dapat dimulai dengan aktifnya Anggota DPD dalam penyelesaian permasalahan kedaerahan (bukan sekedar pencitraan) sehingga keberadaan DPD dapat dirasakan lansung kemanfatannya oleh masarakat, ini menjadi titik awal dari meneguhkan eksistensi dan posisi ideal DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.