IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kode Etik Profesi Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai profesi berbasis teori dan keterampilan teknis, kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kode Etik Profesi Polri berfungsi sebagai pedoman moral dan hukum yang mengatur perilaku anggota kepolisian dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam interaksi sosial. Penegakan kode etik ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan serta mencegah penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan kode etik, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta kontribusi kode etik terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai hubungan antara implementasi kode etik dan kinerja kepolisian dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis bagi Polri dalam meningkatkan integritas profesionalismenya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan terpercaya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.