UPAYA PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

  • Wiwit Juliana Sari Universitas Langlangbuana
  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana
  • Imaniar Kustiara Universitas Langlangbuana

Abstract

Masalah tidak dibayarkannya upah lembur pekerja merupakan salah satu pelanggaran hak ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur tentang hal ini sudah cukup jelas. Kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan menjadi penyebab utama ketidakadilan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tidak dibayarkannya upah lembur serta mengevaluasi solusi yang dapat ditempuh untuk melindungi hak pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengadakan identifikasi terhada pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta tinjauan data faktual yang relevan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tidak dibayarkannya upah lembur mencakup lemahnya pengawasan pemerintah, kontrak kerja yang tidak transparan, budaya kerja yang tidak mendukung pembayaran lembur, serta ketidakmampuan ekonomi perusahaan. Selain itu, ketidakjelasan sistem pengupahan dan kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-hak mereka juga memperburuk situasi ini. Penelitian ini menyarankan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kesadaran hukum pekerja, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, serta penguatan peran serikat pekerja sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak pekerja atas upah lembur dapat terlindungi dengan lebih baik.

Published
Nov 19, 2024
How to Cite
SARI, Wiwit Juliana; KURNIATI, Yeti; KUSTIARA, Imaniar. UPAYA PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 146 - 154, nov. 2024. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4900>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i2.4900.
Section
Articles