PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAI 27 AYAT (3) UU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI POLDA SUMUT (PASCA PENERAPAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/2/11/2021)
Abstract
Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik menurut peraturan dan undang-undang di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan menurut Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada POLDA Sumut (Setelah Berlakunya Surat Edaran KAPOLRI Nomor: SE/2/11/2021). Penelitian ini bertujuan mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di wilayah hukum Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, upaya kepolisian dalam penegakan hukum pidana pencemaran nama baik/penghinaan. Data penelitian diambil melalui studi kepustakaan, dimana menggunakan bahan hukum yang relavan sebagai bahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan (empat belas bulan) dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).