ANALISIS HUKUM TENTANG PENOLAKAN GUGATAN PERCERAIAN OLEH HAKIM DENGAN ALASAN CACAT. (Studi Putusan No.1257/Pdt.G/2021/PN.SBY
Abstract
Kodrat manusia, di dalam kehidupannya adalah sebagai mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Maka dari itu, tiap-tiap insan niscaya mempunyai ambisi untuk mengejar jodohnya. Tidak asing lagi jika tiap laki-laki dan perempuan memiliki keinginan untuk menikah, dan peristiwa ini dapat dilaksanakan melalui lembaga pernikahan. Pengakhiran dari sebuah rumah tangga diakui jika adanya penetapan dari keputusan hakim tetapi didampingi dengan alasan-alasan yang telah di benarkan oleh keputusan hakim itu sendiri. Perpisahan menjadi pilihan terakhir setelah terjalankannya permusyawarahan ataupun usaha-usaha untuk mempertahankan perkawinan tersebut.. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif menjadi salah satu metode yang dipakai di dalam penelitian ini, yang dimana dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau kepustakaan. Adapula sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Perceraian adalah akhir dari suatu hubungan sebagai suami istri. Baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Bagi pasangan muslim, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama sedangkan untuk pasangan non muslim gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri. alasan gugatan perpisahan dengan alasan cacat dapat dan sah dijadikan sebagai alasan, namun tentu harus disertai dengan pembuktian yang dibebankan kepada penggugat sebagai prinsip dalam hukum acara perdata, dimana penggugat diwajibkan untuk membuktikan dasar-dasar gugatan nya. Dan jika dikaitkan dengan Putusan No.1257/Pdt.G/2021/PN.Sby, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan
sebagaimana tersebut di atas, berdasasrkan pendapat Majelis Hakim, si Penggugat
tidak dapat membuktikan alasan-alasan yang mendasari untuk membuat gugatan, dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).