MENAKAR USULAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS
Abstract
Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat diemban selama 3 (tiga) periode menuai pro dan kontra. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dalam mengambil setiap kebijakan, harus mempertimbangkan dengan sangat cermat kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Penelitian ini mencoba menjawab bagaimana usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam perspektif negara hukum yang demokratis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena hal sebagai berikut: pertama, terancamnya demokrasi dan pemerintahan desa. Kedua, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Ketiga, melemahkan hak politik masyarakat desa. Keempat, meningkatkan potensi korupsi di pemerintahan desa. Sehingga terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, penulis menyarankan pemerintah untuk menolaknya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).