TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGOTA MILITER: STUDI PERBANDINGAN KEWENANGAN PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN MILITER
Abstract
Tindak pidana korupsi merujuk pada pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang. Kejahatan ini sering terjadi di kalangan pejabat yang memiliki kekuasaan. Salah satunya adalah anggota militer, yang jelas memiliki kekuatan dan otoritas lebih besar daripada warga sipil. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer selalu menarik perhatian, terutama karena perbedaan pendapat dan konflik hukum terkait pengadilan yang berwenang mengadili kasus-kasus khusus yang melibatkan subyek militer. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kewenangan pengadilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dalam mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada perbandingan dan sinkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertimbangan atau asas yang dapat digunakan untuk menengahi perbedaan aturan antara kewenangan pengadilan tipikor dan pengadilan militer, yaitu dengan menerapkan asas lex posteriori derogat legi priori. Penerapan asas preferensi hukum ini mengakibatkan pengabaian kedua aturan yang bertentangan, dengan mengutamakan aturan yang lebih baru, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mengatur tentang konektivitas dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama dengan warga sipil, termasuk tindak pidana korupsi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).