PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TINDAKAN PEMBANGUNAN ILEGAL PERUSAHAAN DI ATAS TANAH NEGARA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Abstract
Perusahaan merupakan salah satu bentuk pendorong menuju modernisasi yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perubahan pembangunan yang pesat akibat meningkatnya jumlah perusahaan selain akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan berdampak terhadap lingkungan. Sehingga dapat dikatakan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak perusahaan terhadap lingkungan dapat dilihat dari jumah dan jenis limbah yang dihasilkan selain dari itu dampak lainnya yaitu pemanfaatan tanah negara yang dijadikan akses jalan untuk suatu perusahaan akan menimbulkan sengketa terhadap penaataan ruang. Sebagaimana berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007tentang penataan ruang menjelaskan bahwa Sengketa penataan ruang adalah perselisihan antar pemegang kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini sebagai akibat Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).