KEKUATAN MENGIKAT HUKUM MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESESAIAN SENGKETA WARIS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ADR
Abstract
Di Indonesia terkait hukum pewarisan banyak menimbulkan permasalahan dan persoalan dalam kehidupan bermasyarakat. Pewarisan ini terjadi apabila meninggalnya seseorang dan meninggalkan harta waris maka menjadi keharusan untuk dibagikan kepada ahli warisnya. Permasalahan dalam pewarisan muncul karena adanya ahli waris yang merasa tidak puas dengan hasil warisan yang didapatkan. Sehinga terdapat istilah sengketa waris, Sengketa waris menurut kamus umum bahasa Indonesia yaitu sebuah kontroversi meliputi pertengkaran, Perselisihan yang diakibatkan adanya kepentingan, tujuan, dan ketidaksepahaman antara dua pihak atau lebih dalam metode pewarisan maupun hasil dari pembagian warisan. Penyelesaian Sengketa waris dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi salah satu contoh melalui mediasi sehinggga penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana penyelesaian sengketa waris melalui mediasi dan bagaimana kekuatan mengikat hukum mediasi dalam sengketa waris, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan peraturan perdundang-undangan terkait dan bahan hukum lainnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).