PERAMPAM DENE (PERJANJIAN PERKAWINAN) TRADISI GAYO : PERSFEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Perjanjian perkawinan dikenal istilah “perampam dene”. Denda akan dikenakan kepada suami atau istri yang melanggar perjanjian perkawinan apabila disaksikan oleh orang tua atau anggota keluarga dari pasangan tersebut dan diketahui kedua Reje (kepala desa). Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulandata dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perkawinan di Desa Gunung Tunyang berjalan lancar. adalah (1) Menyampaikan niat acara pernikahan perampamdene kepada Reje Kampung (2) Melakukan Pakat Sudere (3) Menjalankan tradisi adat Pernikahan Perampam Dene dan (4) Menyampaikan Nasihat Terhadap putra-putri. Mengapa masyarakat masih menjalani tradisi perjanjian PerampamDene adalah (a) untuk menjaga keselamatan generasi muda agar terhindar dari hal-hal buruk seperti pergaulan yang tidak baik dan perzinahan; (b) masyarakat masih mempertimbangkan adanya tali persaudaraan (c) Masyarakat masih menilai bahwa perkawinan PerampamDeen berlangsung sebagai suatu proses tradisi yang diwariskan secara turunan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).